Jl. Pahlawan No. 1 Gresik, Jawa Timur 61113

(031) 3981865

Pemberlakuan Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Puskesmas Alun Alun

Sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas Alun Alun memiliki tanggung jawab tidak hanya pada aspek pengobatan klinis, tetapi juga pada kesehatan lingkungan. Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, kami memberlakukan pengetatan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area Puskesmas.

Terhitung mulai tanggal 20 April 2026, Puskesmas Alun Alun menerapkan kebijakan operasional sebagai berikut:

  1. Penghentian Penyediaan Kantong Plastik di Farmasi: Layanan Apotek/Farmasi tidak akan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pasien yang mengambil obat, vitamin, atau perbekalan kesehatan lainnya.

  2. Kewajiban Membawa Kantong Mandiri: Seluruh pasien, keluarga pasien, dan pengunjung diwajibkan membawa kantong atau tas belanja sendiri (reusable bag) yang ramah lingkungan dari rumah.

  3. Kawasan Bebas Plastik Sekali Pakai: Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh staf, pegawai, dan vendor yang beraktivitas di dalam wilayah kerja Puskesmas.

Langkah ini merupakan intervensi langsung untuk meminimalisasi timbulan sampah plastik yang berdampak buruk pada sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Aturan ini bersifat mengikat. Kami menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat yang mengakses layanan di Puskesmas Alun Alun untuk mematuhi dan mendukung transisi operasional ini tanpa terkecuali.

Tags
Info